Ahmad Dhani |
Jakarta - Ahmad Dhani, terdakwa kasus cuitan ujaran kebencian dipindah penahanannya ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur. Pemindahan dilakukan karena Ahmad Dhani akan menjalani sidang di Surabaya dalam perkara pencemaran nama baik.
"Ahmad Dhani dipindah hari ini. Surat-surat sudah lengkap," ujar Karutan Cipinang, Oga Darmawan, Rabu (6/2/2019).
Pihak pengacara sebelumnya sudah mendapat kabar rencana jaksa pada Kejari Surabaya meminjam alias bon tahanan. Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik pada Kamis (7/2).
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena penyebaran cuitan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya. Setelah vonis hakim, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang pada Senin (28/1).
Terkait kasus ujaran kebencian, pengacara Ahmad Dhani sudah mendaftarkan banding ke PN Jaksel.
Berkas Lengkap, Ahmad Dhani Akan Dipindah ke Surabaya, Simak Videonya: